Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Daerah:
BKD terlibat dalam Penyusunan Dokumen anggaran daerah (APBD) dan Perubahan serta memastikan kebijakan keuangandaerah berjalan sesuai peraturan.
Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah:
BKD Bertanggungjawab atas Pengelolan pendapatan daerah , belanja daerah,serta pengelolaan aset daeah, termasuk Pengelolaan cadangan utang, dan Pinjaman daerah.
penataausahandan Pertanggungjawaban Keuangan:
BKD melakukan penatausahaan keuangan daerah, termasuk, pengelolaan kas,pembayaran gaji pegawai,dan penyusunan laporan keuangan daerah.
pengawasan dan Evaluasi:
BKD melakukan pengawasan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program di bidang kepegawaian.
Fungsi BKD:
1. Perumusan Kebijakan Teknis di bidang kepegawaian
2.Pelaksanaan Kebijkan di bidang Kepegawaian
3.Penyaelengaaran Urusan Pemerintah dan pelayanan umum bidang Kepegawaian
4. Pemberian dukungan atas penyelenggaran pemerintah daerah di bidang kepegawaian.
5. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas dan Fungsi di bidang kepegawaian