• slot gacor
  • "> Badan Keuangan Daerah Mukomuko - Situs Mobile


    BKD Mukomuko Optimias Target Pajak Parkir Tercapai
    MUKOMUKO,Mediacenter – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.oleh sebab itu pada tahun Pemerintah Kabupaten Mukomuko menaikan target pajak parkir dari tahun 2021 lalu. Dari Rp 7.000.000 juta menjadi Rp 307.000.000.“Untuk target pajak parkir didaerah kita ini mengalami kenaikan dari tahun lalu. Kalau tahun lalu itu pajak parkir Rp 7 juta untuk tahun ini naik menjadi Rp 307 juta,”ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman melalui Kepala Bidang Pendapatan 1, Deftri Maulana ketika dikonfirmasi kemarin.Lanjutnya, penarikan pajak parkir ini sesuai Perbup Nomor 33 tahun 2011. Tentang sistem prosedur pemungutan biaya parkir. Untuk asumsi parkir ini yakni perusahaan khusus perkebunan.(PKS), Pabrik CPO dan lainnya. Pihaknya juga telah mensosialisasikan ke Perusahaan yang ada di daerah ini.“Perbup nomor 33 tahun 2011 ini sudah kita sosialisasikan ke pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit/ pabrik CPO yang ada di daerah ini,”ucapnya Dikatakan Deftri, untuk jumlah parkir yang harus di bayar oleh setiap kendaraan ini di sesuaikan dengan jenis kendaraan tersebut baik dari dari roda dua hingga roda enam yang sudah diatur oleh Perbup nomor 33 tahun 2011.“Pajak parkir yang harus dibayar ini disesuaikan dengan jenis kendaraan dari Rp 2.000 untuk roda dua, kemudian roda empat jenis truck engkel Rp 3.000. Kemudian roda enam Fuso pengangkut CPO Rp 4.000 dan kendaraan jenis tronton Rp 10.000,”bebernya.Ditambahkannya, pihaknya optimis target pajak parkir pada tahun ini bisa tercapai.“InsyaAllah target dari pajak parkir pada tahun ini tercapai dan mudah-mudahan melebihi target,”pungkasnya (Mc Kominfo/R)
    18 Nopember 2022 11:25 WIB

    Jl. Sultan Gendam Syah Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko
    © 2024 Badan Keuangan Daerah Mukomuko