Tugas dan Fungsi
Diperbarui 22 Nopember 2019 09:34 WIB
(1) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, yakni
sebagai instansi yang bertugas membantu Bupati Mukomuko untuk melaksanakan
urusan pemerintahan bidang Keuangan dan Aset Daerah dan tugas pembantuan yang
diberikan kepada Kabupaten.
(2) Berkaitan dengan tugas
tersebut, maka Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Kepala OPD
Foto Kepala OPD
AGUS SUMARMAN, MPH., MM Kepala Badan Keuangan Daerah Mukomuko |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Layanan Online
Bantuan Secara Online
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 586 Pengunjung |
Bulan ini | : 7931 Pengunjung |
Tahun ini | : 35581 Pengunjung |
Total | : 526320 Pengunjung |
Link Instansi
External Link